Kamis, 13 Desember 2012

PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMET CONSENT ) DALAM ASUHAN KEPERAWATAN



PENDAHULUAN
Informet consent merupakan piranti hukum kedoktoran yang sangat rumit untuk di pahami , di terapkan dan menjadi alat bukti kesepahaman pasien penolong. Peraturan mentri kesehatan RI no.585 tahun 1989 mengunakan istilah persetujuan tindakan medik ( pasal 1 nyata sebagai penganti istilah informet consent .
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK  (INFORMET CONSENT )
Informet consent berasal dari kata “informed “yang berati telah mendapatkan “consent”yang berarti persetujuan.denga demikian, persetujuan tindakan medik atau informet consent dalam profesi keperawatan adalah adanya persetujuan dari pasien terhadap tindakan medik yang akan di lakukan terhadap dirinya .persetujuan diberikan setelah pasien di berikan penjalasan yang lengkap dan opjektip tentang diagnosis penyakit ,upaya penyembuhan , tujuan dan pilihan tindakan yang akan di lakukan .
Ada beberapa unsur pokok yang harus di perhatikan didalam proses pembuatan persetujuan tersebut yaitu :

PIHAK YANG MENYAMPAIKAN PENJELASAN

Unsur pertama yang prlu di perhatikan adalah tanggu jawab pihak yang menyampaikan penjelasan kepada pasien .menurut ketentuan , pihak tersebut adalah perawat atau dokter yang akan di lakukan tindakan . apa bila keadaan tertentu atau kedaruratan , dokter tadi berhalangan , maka tugas penjelasan dapat di wakilkan kepada dokter lain dengan pengetahuan dpkter yang bersangkutan . pendelalrgasian wewenang kepada perawat hanya di benarkan kepada perawat hanya dibenarkan apabila tindakan kedokteran tersebut bukan merupakan tindakan bedah atau invasif lainya.

Penjelasan yang harus di sampaikan kepada pasien

Sebagai lazimnya , is dan sifat penjelasan sangat tergantung dari jenis tindakan yang akan di lakukan.tetapi bagai manapun , penjalasan yang akan di sampaikan harus berkisar pada lima hal yang pokok yaitu :
1.      Penjelasan tentang tujuan tindakan medik yang akan di lakukan ( purpose of medical prosedures ) ,
2.      penjelasan tentang cara tindakan yang akan di lakukan  (contemplated medical prosudures )
3.      Penjelasan tentang resiko yang mungkin atau akan di hadapi ( rics interen suct medical prosudure )
4.      penjelasan tentang penjelasan medik alternatip dan resiko dari masing masing  tindakan ( alternatif medical prosedur and riks )
5.      Penjelasan tentang prognosis , apbila tindakan tersebut di lakukan atau tidak di lakukan ( prognosis with and without medical prosudure )
Kelengkapan penjelasan bersifat mutlak ,hanya keadan khusus saja yang memungkinkan di lakukan beberapa penyesuaian . apa bila penjelasan objektif malah memperburuk kondisi pasien maka ,dokteror dapat dan di benarkan untuk menahan sebagian atau seluruh penjelasan yang di maksud ( therapeutic previlige ).
Cara menyampaikan penjelasan oleh perawat kepada pasien dalam persetujuan informet consent
Secara umum , penjelasan ini di bedakan atas :
A.    Pennjelasan yang di sampaikan secara lisan .
B.     Penjelasan yang di sampaikan secara tertuls .
Sangat di anjurkan untuk memberi penjelasan secara lisan .penjelasan terlis hanya sebagai pelengkap dari penjelasan yang telah di sampaikan secara lisan .
Pihak yang berhak menyatakan persetujuan
Sesuai dengan azas persetujuan  yang mandiri maka pihak yang berhak mengatakan persetujuan tersebut adalah pasien sendiri. Melalui penelasan yang di sam paikan oleh dokter, pasien di harapkan mengerti dan memahami tahapan dan pengruh prosedur terhadap dirinya .berdasarkan pemahaman tersebut , pasien menetapkan keputusan mandiri, yang menurut pertimbangannya adalah terbaik bagi  dirinya sendiri ( Adequate Decision ).
Pasien harus berada dalam kondisi layak untuk mengambil keputusan. Apabila kondisinya tidak memun gkinkan ( misalnya : tidak sadar, gangguan mental, belum dewasa ) maka keputusan tersebut diwakilkan kepada pihak ke tiga ( wali atau curator ). Jika walinya berhalangan maka keputusan diwakili oleh keluarga terdekat atau induk semang. Tetapi jika yang berwenang untuk mengambil keputusan tidak dapat dihadirkan dalam keadaandarurat ( demi kepentingan pasien ), dokter dapat segera melakukantindakan medik tanpa adanya peresetujuan tersebut.
Cara menyatakan persetujuan oleh pasien dalam informed concent
Pernyataan Persetujuan terhadap tindakan meedik yang akan dilakukan, dibagi menjadi:
Ø  Pernyataan yang dinyatakan secara tertulis ( Exressed consent ). Ara seperti ini umumnya diperlukan apabila tindakan medikyang akan dilakukan mengandung resiko tinggi.
Ø  Persetujuan yang dinyatakan secara lisan ( Implied Consent ). Cara ini diperlukan apabila tindakan medik yang akan dilakukan mengandung resiko yang tinggi. 
PRINSIP – PRINSIP DASAR PERSETUJUAN TINDAKAN MDIK DALAM ASUHAN KEPERAWATAN
Sekalipun gagasan informed consent bersumber dari kalangan luar kedokteran, tetapi prinsip – prinsip informed concent bagi kalangan keperawatan, bukanlah hal yang baru. Dengan mengacu pada tujuan akhiryang ingin dicapai oleh informed concent yakni terselanggaranya pelayanan keperawatanyang terbaik bagi pasien, maka prinsip – prinsip seperti ini telah lama dikenal. Secara sederhana prinsip – prinsip tersebut dapat dibedakan tasa tiga macam yakni:
v  Prinsip bahwa masalah kesehatan seseorang ( pasien ) adalah tanggung jawab orang ( pasien ) itu sendiri.Apabila kondisi seseorang cukup layk untuk mengambil keputusan tentang perlunya tindaknya suatu prosedur pengobatan / tindakan medik, maka semua akibat yang timbul, menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
v  Prinsip bawhwa tindakan medik ( sebagai upaya terapi ) merupakan upaya yang tidak wajib di terima oleh seseorangatau pasien yang bersangkutan prinsip tidak wajib menerima tindaka medik yang di tawarkan ,harus mengacu pada keselamatan seseorang atau pasien. Bila penolak tersebut tidak membahayakan dirinya atau orang didalam tanggung jawab nya ,keputusan tersebut  sebahagianya di hormati .pemaksaan sangat bertentangan dengan sifat ketidak pastian suatu upaya , yang merupakan salah satu ciri dari pelayanan kesehatan
v  Prinsip bahwa hasil dari tindakan kedoktoran akan lebih berdaya guna dan berhasil apbila terjalin kerja sama yang baik antara dokter dengan pasien .sesungguhnya prinsip kerja sama yang baik ,dasarnya merupakan salah satu syarat pelayanan keperawatan yang baik pula ,nyakni dalam rangka hubungan dokter dan pasien ( docter- pasien relation ship).dampak positipnya adalah kadarketidak pastian hasil pelayanan perawatan . kerjasama tersebut membuat dokter dan pasien dapat saling mengisi dan melengkapi .

PENTINGNYA INFORMET CONSENT BAGI PELAYANAN KESEHATAN 

Dari urean diatas tentang prinsip-prinsip serta latar belakang informet consent sebagaimana di kemukakan di atas ,informet consent memang mempunyai arti yang sangat penting bagi perawat dalam menyelenggarakan pelayanan keperawatan .kepentingan yang di maksud disini jika di sederhanakan dapat  di pedakan atas lima macam yaitu :
v  Membantu lancarnya tindakan keperawatan
Informet consent menjalin kebersamaan antar perawat dengan pasien ,sehingga memperlancar tindakan perawat yang akan di lakukan keadan ini menyebabkan efisiensi waktu dalam upaya pengobatan atau tindakan gawat darurat .
v  Mengurangi efek samping dan komplikasi yang mungkin terjadi  tindakan keperawat yang dapat dan segera, akan sangat mengurangi kejadian efek samping dan komlikasi .kondisi ini sangat mengurangi beban perawat dalam mengalami akibat sampingan suatu tindakan keperawatan .
v  Meningkatkan mutu pelayanan , peningkatan mutu yang di sebabkan oleh tindakan klinik yang lancar ,minimnya efek samping dan komplikasi ,cepatnya proses pemulihan dan penyembuhan penyakit , akan sangat mengguntungkan dokter .
v  Melindungi perawat dan tim medislain dari kemungkinan tuntunan hukum .bila tindakan medik yang dilakukan memang tidak menimbulkan masalah apaun ,maka tidak hal yang di khawatirkan oleh dokter .jika timbul efek samping dan atau komplikasi ,kondisi ini sangat berbeda dengan kelainan atau pan kesalahan tindakan ( malpractice) .
Informet consent ataupun persetujuan tindakan medik ( setelah pasien tersebut mendapatkan penjelasan lengkap dan opjektif ).sesungguhnya indentik dengan prinsip-prinsip pelayanan keperawatan . apbila informet consent di lakukan dengan baik , mamfaatnya akan di rasakan oleh semua pihak.

ASPEK LEGAL PROSUDUR KLINIK STANDAR BAGI PERAWAT

Banyak perawat tidak menyadari aspek legal dari prosudur standar. Sebagian dari perawat tahu bahwa dari proseudur standar merepotkan dan hanya menggunakan untuk pendidikan para medik, mahasiswa atau program studi tertentu .tidak banyak perawat yang memcoba mengguasai atau mepelajari yang ada di dalam prosudur standar. Adanya standarisasi hanya menghilanhkan kreasi klinisi dalam berimpropiasi saat melakukan suatu prosudur perawat. Dan mungkin tidak banyak yang pecaya bahwa prosudur standar merupakan kunci dalam masalah malpraktek.kurangnya perhatian tersebut di sebabkan oleh “AWAMNYA “ para pratisi hukum terhadap aspek tehnik medik kedoktoran .apabila terjadi tuntuan atau dugaan kasus malpratek,maka pengadilan memimta saksi ahli untuk memjelaskan apakah perbuatan seluruh prosudur klinik standar menyebabkan peluang dalil “dadakan” di hasilkan dalam persidangan sehingga batasan malpraktek menjadi kabur .adanya prosudur klinik standar yang di hasilkan oleh para profisional  pendidikan dan pelatihan ,dapat bermatakan pisau bermata dua .sebagai acuan kualitas ,prosudur klinik standar menjadi mutlak segera di kembangkan . di sisi yang lain batasan malpraktek,akan menjadi sangat kassad mata dengan adanya prosudur klinik standar .
Malpraktek adalah tindakan atau prosudur klinik yang di laksanakan pada seseorang, dimana prosudur tersebut menyimpang dari prosudur standar yang telah di tetapkan .tidak di permasalahkan apkah penyimpangan tersebut dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja .denga defenisi tersebut di atas ,sulit seseorang perawat untuk  menghindar dari dari tujuan malpraktek apbila misalnya , ruptura uteri saat melakukan tetesan oksitosin di kamar bersalin .demikian halnya apbila kemudian dilakukan kolos torni pase akuratase dengan tehnik dilatasi dan kuretasie.
Melihatnya kenyataan ini sudah seharusnya  para perawat memperhatikan dan melakukan prosudur klinik  sesuai dengan prosudur standar. Inprovisasi  hanya dilakukan pada kondisi yang sangat khusus ( kelainan antomis atau perubahan topogafi akibat neoplasma ) di mana langkah yang standar mendi sulit untuk di lakukan . inprovisasi menjadi apbila dalam langkah standar yang di lampirkan inproviasi yang seharusnya di lakukan , misalnya pilihan ligasi arteri hipo grastika ,ligasi opariko –uterina ,B-Lynch method dari pada langsung ketindakan histeroktomi subtotal pada kasus atonia uteri,Pada dasarnya sulit untuk mengatakan bahwa prosedur standar terlalu rumit, karena prosedur standar disusun berdasarkan atas dasar kesederhanaan, efektif, aman dan mampu melaksanakan. Suda selayaknya para klinisi mulai membudayakan langkah baku dalam melaksanakan stiap melakukan prosedur klinik dalam praktek sehari – hari.
IMFORMASI DALAM INFORMED CONSENT DIPERLUKAN DALAM PEMBERIAN ASUHAN KEPERAWATAN
Dari segi yuridis hubungan antara dokter dan pasien merupakan suatu hubungan perjanjian diantara meraka, dimana yang lebih banyak melakukan perjanjian tersebut adalah perawat. Apabila ada suatu persetujuan yang harus ditanda tangani pasien, berarti telah terjadi persetujuan secara tertulis. Dan apabila tidak melaksanakan penanda tanganan suatu persetujuan, artinya telah terjadi persetujuan secara diam – diam, dan disini perawat harus benar – benar memastikan bahwa perjanjian telah dilakukan adaah benar – benar sah adanya.
 Bertitik tolak pada adanya perjanjian diatas, maka suatu informed concent haruslah demikian rupa sehingga isi perjanjian tersebut baik seecara tertulis maupun secara lisan dapat dimengerti ol,eh pihak – pihak yang melakukan perjanjian. Dalam hal ini tentunya informasi yang diberikan  oleh seorang perawat dan tim medis lain diharapkan dapat dimengerti oleh pasien Perhatikan beberapa kondisi yang mungkin menjadi sumber masalah dalam informed concent:
1.      Informed concent adalah awal perjanjian antara perawat dan tim medis lain dengan pasien. Pasien menyetujui hak pribadinya dilanggar setelah ia mendapatkan informasi dan perawatan terhadap hal – hal yang akan dilakukan ooleh perawat sehubungan dengan pelayanan kesehatan yang akan diberikan kepadanya.
2.      Informasi yang diberikan harus dapat menunjukkan frekuensi dan tingkat resiko yang mungkin tertjadi terhadap pasien.
3.      Kurangnya informasi dan kesalah pahaman dalam memahami informed concent adalah sumber utuma pertengkaran perawat dan tim medis lain dengan pasien.
4.      Penyimpangan informasi dapat disebabkan oleh faktor subjektif dan penggunaan bahasa yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar