1)
Praktik keperawatan professional mempunyai ciri-ciri sebagai
berikut, KECUALI:
a) Otonomi dalam
pekerjaan
b) Bertanggung jawab, dan
bertanggung gugat
c)
Pengambilan keputusan tergantung
dokter
d) Kolaborasi dengan
disiplin lain
e) Pemberian pembelaan
(advocacy),
2)
Berikut ini yang tidak termasuk Criteria kualitas asuhan keperawatan
adalah:
a) Aman
b) Efektif biaya
c) Manusiawi
d) Memberikan harapan
yang sama tentang apa yang baik bagi perawat dan pasien
e)
Memberikan keuntungan
yang sebesar besarnya bagi perawat
3)
Kewenangan Praktek Keperawatan diatur dalam:
a) UU kesehatan RI No.23
tahun 1992, Bab V Pasal 34 ayat 2 dan 3
b)
UU kesehatan RI No.23
tahun 1992, Bab V Pasal 32 ayat 2 dan 3
c) UU kesehatan RI No.25
tahun 1992, Bab V Pasal 32 ayat 2 dan 3
d) UU kesehatan RI No.26
tahun 1992, Bab V Pasal 32 ayat 2 dan 3
e) UU kesehatan RI No.23
tahun 1992, Bab V Pasal 33 ayat 2 dan 3
4)
Menurut Persatuan Perawat Nasional Indonesia, praktik
keperawatan adalah:
a) Tindakan pemberian
asuhan perawat professional baik secara kolaborasi, yang disesuaikan dengan
perintah dokter
b) Tindakan pemberian
asuhan perawat professional baik secara mandiri maupun kolaborasi, yang disesuaikan
dengan lingkup wewenang dan tanggung jawabnya berdasarkan ilmu kedokteran
c) Tindakan pemberian
asuhan perawat yang dilakukan mandiri dirumah dan di rs.
d)
Tindakan pemberian
asuhan perawat professional baik secara mandiri maupun kolaborasi, yang disesuaikan
dengan lingkup wewenang dan tanggung jawabnya berdasarkan ilmu keperawatan
e) Tindakan pemberian
pengobatan kepada pasien sesuai dengan diagnosa penyakitnya
5)
Standar praktek keperawatan adalah
a)
suatu pernyataan yang
menguraikan suatu kualitas yang diinginkan terhadap pelayanan keperawatan yang
diberikan untuk pasien
b) standar untuk menentukan
pengobatan pasien
c) standar untuk mecapai
paraktik keperawatan yang menguntungkan
d) standar praktik yang
dibuat berdasarkan kolaborasi dengan tim medis
e) alat ukur kualitas
pelayanan praktik di rumah sakit
6)
Yang bukan merupakan Tujuan utama standar praktek keperawatan
adalah:
a) Memberikan kejelasan
dan pedoman asuhan keperawatan
b) mengidentifikasi ukuran
dan penilaian hasil akhir asuhan keperawatan
c) Meningkatkan kualitas
asuhan keperawatan
d) Memfasilitasi perbaikan
asuhan keperawatan
e)
Mencapai kualitas
asuhan keperawatan yang menguntungkan bagi perawat
7)
Standart Perawatan dari ANA meliputi
a) Pengkajian, Diagnosa ,
Identifikasi hasil, Implementasi, Evaluasi, Pemeliharaan,.
b) Pengkajian, Perencanaan,
Diagnosa, Identifikasi proses, Implementasi, Evaluasi.
c) Pengkajian, Perencanaan,
Diagnosa, Identifikasi hasil, Evaluasi.
d)
Pengkajian, Perencanaan,
Diagnosa, Identifikasi hasil, Implementasi, Evaluasi.
e) Pengkajian, Perencanaan,
Diagnosa, Identifikasi hasil, Implementasi,
8)
Standart Kinerja Profesional dari ANA meliputi berikut ini,
kecuali :
a) Kualitas perawatan,
b) Penilaian kinerja,
c) Pendidikan,
Kesejawatan,
d)
Pengakuan diri
e) Kolaborasi
9)
Apa yang dimaksud dengan Legislasi keperawatan ?
a)
Ketetapan hukum yang
mengatur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan
keperawatan
b) merupakan proses untuk
menentukan dan mempertahankan kompetensi keperawatan.
c) kebijakan atau ketentuan
yang mengatur profesi keperawatan dalam melaksanakan tugas profesinya dan terkait
dengan kewajiban dan hak
d) pemberian izin kepada
seseorang yang memenuhi persyaratan oleh badan pemerintah yang berwenang
e) pencantuman nama
seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah maupun non
pemerintah
10) Apa yang dimaksud
dengan Kredentialing?
a) Ketetapan hukum yang mengatur
hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan keperawatan
b) kebijakan atau
ketentuan yang mengatur profesi keperawatan dalam melaksanakan tugas profesinya
dan terkait dengan kewajiban dan hak
c) pemberian izin kepada
seseorang yang memenuhi persyaratan oleh badan pemerintah yang berwenang
d)
merupakan proses untuk
menentukan dan mempertahankan kompetensi keperawatan.
e) pencantuman nama
seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah maupun non
pemerintah
11) Apa yang dimaksud
dengan Lisensi?
a) Ketetapan hukum yang
mengatur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan
keperawatan
b) merupakan proses untuk
menentukan dan mempertahankan kompetensi keperawatan.
c) kebijakan atau ketentuan
yang mengatur profesi keperawatan dalam melaksanakan tugas profesinya dan terkait
dengan kewajiban dan hak
d)
pemberian izin kepada
seseorang yang memenuhi persyaratan oleh badan pemerintah yang berwenang
e) pencantuman nama
seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah maupun non
pemerintah
12) Apa yang dimaksud
dengan Registrasi?
a) Ketetapan hukum yang
mengatur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan
keperawatan
b) merupakan proses untuk
menentukan dan mempertahankan kompetensi keperawatan.
c) kebijakan atau ketentuan
yang mengatur profesi keperawatan dalam melaksanakan tugas profesinya dan terkait
dengan kewajiban dan hak
d) pemberian izin kepada
seseorang yang memenuhi persyaratan oleh badan pemerintah yang berwenang
e)
pencantuman nama
seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah maupun non pemerintah
13) Apa yang dimaksud
dengan Sertifikasi?
a) Ketetapan hukum yang
mengatur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan
keperawatan
b) merupakan proses untuk
menentukan dan mempertahankan kompetensi keperawatan.
c)
proses pengabsahan
bahwa seorang perawat telah memenuhi standar minimal kompetensi praktik pada
area spesialisasi tertentu
d) pemberian izin kepada
seseorang yang memenuhi persyaratan oleh badan pemerintah yang berwenang
e) pencantuman nama
seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah maupun non
pemerintah
14) Apa yang dimaksud
dengan Akreditasi?
a) Ketetapan hukum yang
mengatur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan
keperawatan
b) merupakan proses untuk
menentukan dan mempertahankan kompetensi keperawatan.
c) proses pengabsahan
bahwa seorang perawat telah memenuhi standar minimal kompetensi praktik pada
area spesialisasi tertentu
d) pemberian izin kepada
seseorang yang memenuhi persyaratan oleh badan pemerintah yang berwenang
e)
suatu proses
pengukuran dan pemberian status kepada institusi
15) Empat aspek yang
termasuk kredensial berikut ini adalah, Kecuali:
a) Lisensi
b)
Akuisisi
c) Registrasi
d) Sertifikasi
e) Akreditasi
16) Apa yang dimaksud
dengan Regulasi keperawatan?
a) Ketetapan hukum yang
mengatur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan
keperawatan
b)
kebijakan atau ketentuan
yang mengatur profesi keperawatan dalam melaksanakan tugas profesinya dan terkait
dengan kewajiban dan hak proses pengabsahan bahwa seorang perawat telah
memenuhi standar minimal kompetensi praktik pada area spesialisasi tertentu
c) pemberian izin kepada
seseorang yang memenuhi persyaratan oleh badan pemerintah yang berwenang
d) suatu proses
pengukuran dan pemberian status kepada institusi
17) UU yang mengatur
Regulasi keperawatan saat ini adalah?
a) Kep Men. Kes. No 646
tahun 2000
b) Kep Men. Kes. No 645
tahun 2000
c) Kep Men. Kes. No 644
tahun 2000
d)
Kep Men. Kes. No 647
tahun 2000
e) Kep Men. Kes. No 648
tahun 2000
18) Apa yang dimaksud
dengan SIP?
a)
bukti tertulis
pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh wilayah indonesia
oleh departemen kesehatan
b) bukti tertulis yang
diberikan perawat untuk melakukan praktek keperawatan disarana pelayanan
kesehatan
c) bukti tertulis yang
diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik perawat perorangan atau
bekelompok,
d) bukti tertulis yang
diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik medis perorangan atau bekelompok,
e) bukti tertulis yang
diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik pengobatan perorangan atau
bekelompok,
19) Apa yang dimaksud
dengan SIK?
a) bukti tertulis
pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh wilayah indonesia
oleh departemen kesehatan
b)
bukti tertulis yang
diberikan perawat untuk melakukan praktek keperawatan disarana pelayanan
kesehatan
c) bukti tertulis yang
diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik perawat perorangan atau
bekelompok,
d) bukti tertulis yang diberikan
kepada perawat untuk menjalankan praktik medis perorangan atau bekelompok,
e) bukti tertulis yang
diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik pengobatan perorangan atau
bekelompok,
20) Apa yang dimaksud
dengan SIPP?
a) bukti tertulis
pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh wilayah indonesia
oleh departemen kesehatan
b) bukti tertulis yang
diberikan perawat untuk melakukan praktek keperawatan disarana pelayanan
kesehatan
c)
bukti tertulis yang
diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik perawat perorangan atau
bekelompok,
d) bukti tertulis yang
diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik medis perorangan atau
bekelompok,
e) bukti tertulis yang
diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik pengobatan perorangan atau
bekelompok,
21) Organisasi yang berwenang
mengeluarkan SIP, SIK,dan SIPP adalah
a) PPNI propinsi
b) PPNI kabupaten
c) PPNI Pusat
d)
DINKES
Setempat/Kabupaten
e) ICN (Internasional
Council Nursing )
22) SIP, SIK,dan SIPP
berlaku untuk ?
a) 1 tahun
b) 2 tahun
c) 3 tahun
d) 4 tahun
e)
5 tahun
23) Untuk dapat Melakukan
praktik keperawatan mandiri harus mempunyai?
a) SIP saja
b) SIK saja
c) SIPP + SIP
d) SIP + SIPP
e)
SIP +SIK + SIPP
24) Akreditasi Akademi
Keperawatan (DIII) dilakukan oleh?
a)
DIKNAKES
b) DINKES
c) DIKTI
d) MENKES
e) PPNI
25) Akreditasi STIKES
dilakukan oleh?
a) DIKNAKES
b) DINKES
c) DIKTI
d)
MENKES
e) PPNI
26) Kep Men. Kes. No 647
tahun 2000 mengatur tentang?
a)
REGISTRASI DAN PRAKTEK
PERAWAT
b) REGISTRASI
c) LEGISLASI
d) AKREDITASI
e) SIP
27) UU RI tentang
kesehatan diatur dalam?
a) UU RI NO 23 THN 1993
b) UU RI NO 23 THN 1994
c)
UU RI NO 23 THN 1992
d) UU RI NO 23 THN 1997
e) UU RI NO 23 THN 1998
28) Peran PPNI sebagai
anggota ICN (Internasional Council Nursing ) adalah :
a)
Mendorong RUU Praktik
Keperawatan segera diterbitkan sebagai Undang Undang
b) Pembinaan, pengembangan
dan pengawasan mutu pendidikan keperawatan.
c) Pembinaan,
pengembangan dan pengawasan pelayanan keperawatan.
d) Pembinaan, pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan.
e) Pembinaan,
pengembangan dan pengawasan kehidupan profesi.
29) Peran Organisasi
Profesi, sebagai berikut kecuali :
a)
Pembinaan, pengembangan
dan pengawasan Home care
b) Pembinaan,
pengembangan dan pengawasan mutu pendidikan keperawatan.
c) Pembinaan,
pengembangan dan pengawasan pelayanan keperawatan.
d) Pembinaan,
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan.
e) Pembinaan,
pengembangan dan pengawasan kehidupan profesi.
30) FUNGSI ORGANISASI
PROFESI Dalam bidang pelayanan keperawatan, Kecuali :
a) Penetapan standar
profesi keperawatan.
b) Pemberian izin praktek
/ rekomendasi.
c) Pemberian registrasi
tenaga keperawatan.
d) Penyusunan dan
pemberlakuan kode etik keperawatan.
e)
Menyusun RUU praktik
Perawat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar