PENDAHULUAN
Informet
consent merupakan piranti hukum kedoktoran yang sangat rumit untuk di pahami ,
di terapkan dan menjadi alat bukti kesepahaman pasien penolong. Peraturan
mentri kesehatan RI no.585 tahun 1989 mengunakan istilah persetujuan tindakan
medik ( pasal 1 nyata sebagai penganti istilah informet consent .
PERSETUJUAN TINDAKAN
MEDIK (INFORMET CONSENT )
Informet consent berasal dari kata “informed “yang berati telah mendapatkan
“consent”yang
berarti persetujuan.denga demikian, persetujuan tindakan medik atau informet
consent dalam profesi keperawatan adalah adanya persetujuan dari pasien
terhadap tindakan medik yang akan di lakukan terhadap dirinya .persetujuan
diberikan setelah pasien di berikan penjalasan yang lengkap dan opjektip
tentang diagnosis penyakit ,upaya penyembuhan , tujuan dan pilihan tindakan
yang akan di lakukan .
Ada beberapa unsur pokok yang
harus di perhatikan didalam proses pembuatan persetujuan tersebut yaitu :
PIHAK YANG MENYAMPAIKAN PENJELASAN
Unsur
pertama yang prlu di perhatikan adalah tanggu jawab pihak yang menyampaikan
penjelasan kepada pasien .menurut ketentuan , pihak tersebut adalah perawat
atau dokter yang akan di lakukan tindakan . apa bila keadaan tertentu atau
kedaruratan , dokter tadi berhalangan , maka tugas penjelasan dapat di wakilkan
kepada dokter lain dengan pengetahuan dpkter yang bersangkutan .
pendelalrgasian wewenang kepada perawat hanya di benarkan kepada perawat hanya
dibenarkan apabila tindakan kedokteran tersebut bukan merupakan tindakan bedah
atau invasif lainya.
Penjelasan yang harus di sampaikan kepada pasien
Sebagai lazimnya , is dan sifat penjelasan sangat tergantung dari jenis
tindakan yang akan di lakukan.tetapi bagai manapun , penjalasan yang akan di
sampaikan harus berkisar pada lima
hal yang pokok yaitu :
1.
Penjelasan tentang tujuan tindakan medik yang akan di lakukan ( purpose
of medical prosedures ) ,
2.
penjelasan tentang cara tindakan yang akan di lakukan (contemplated medical prosudures )
3.
Penjelasan tentang resiko yang mungkin atau akan di hadapi ( rics
interen suct medical prosudure )
4.
penjelasan tentang penjelasan medik alternatip dan resiko dari masing
masing tindakan ( alternatif medical
prosedur and riks )
5.
Penjelasan tentang prognosis , apbila tindakan tersebut di lakukan atau
tidak di lakukan ( prognosis with and without medical prosudure )
Kelengkapan penjelasan
bersifat mutlak ,hanya keadan khusus saja yang memungkinkan di lakukan beberapa
penyesuaian . apa bila penjelasan objektif malah memperburuk kondisi pasien
maka ,dokteror dapat dan di benarkan untuk menahan sebagian atau seluruh
penjelasan yang di maksud ( therapeutic previlige ).
Cara menyampaikan penjelasan
oleh perawat kepada pasien dalam persetujuan informet consent
Secara umum ,
penjelasan ini di bedakan atas :
A. Pennjelasan yang di
sampaikan secara lisan .
B. Penjelasan yang di
sampaikan secara tertuls .
Sangat
di anjurkan untuk memberi penjelasan secara lisan .penjelasan terlis hanya
sebagai pelengkap dari penjelasan yang telah di sampaikan secara lisan .
Pihak yang
berhak menyatakan persetujuan
Sesuai dengan azas persetujuan
yang mandiri maka pihak yang berhak mengatakan persetujuan tersebut
adalah pasien sendiri. Melalui penelasan yang di sam paikan oleh dokter, pasien
di harapkan mengerti dan memahami tahapan dan pengruh prosedur terhadap dirinya
.berdasarkan pemahaman tersebut , pasien menetapkan keputusan mandiri, yang
menurut pertimbangannya adalah terbaik bagi
dirinya sendiri ( Adequate Decision ).
Pasien harus berada dalam kondisi layak untuk mengambil keputusan.
Apabila kondisinya tidak memun gkinkan ( misalnya : tidak sadar, gangguan
mental, belum dewasa ) maka keputusan tersebut diwakilkan kepada pihak ke tiga
( wali atau curator ). Jika walinya berhalangan maka keputusan diwakili oleh
keluarga terdekat atau induk semang. Tetapi jika yang berwenang untuk mengambil
keputusan tidak dapat dihadirkan dalam keadaandarurat ( demi kepentingan pasien
), dokter dapat segera melakukantindakan medik tanpa adanya peresetujuan
tersebut.
Cara
menyatakan persetujuan oleh pasien dalam informed concent
Pernyataan Persetujuan terhadap tindakan meedik yang akan dilakukan,
dibagi menjadi:
Ø Pernyataan yang dinyatakan
secara tertulis ( Exressed consent ). Ara seperti ini umumnya diperlukan
apabila tindakan medikyang akan dilakukan mengandung resiko tinggi.
Ø Persetujuan yang
dinyatakan secara lisan ( Implied Consent ). Cara ini diperlukan apabila
tindakan medik yang akan dilakukan mengandung resiko yang tinggi.
PRINSIP –
PRINSIP DASAR PERSETUJUAN TINDAKAN MDIK DALAM ASUHAN KEPERAWATAN
Sekalipun gagasan informed consent bersumber dari kalangan luar
kedokteran, tetapi prinsip – prinsip informed concent bagi kalangan
keperawatan, bukanlah hal yang baru. Dengan mengacu pada tujuan akhiryang ingin
dicapai oleh informed concent yakni terselanggaranya pelayanan keperawatanyang
terbaik bagi pasien, maka prinsip – prinsip seperti ini telah lama dikenal.
Secara sederhana prinsip – prinsip tersebut dapat dibedakan tasa tiga macam yakni:
v Prinsip bahwa masalah
kesehatan seseorang ( pasien ) adalah tanggung jawab orang ( pasien ) itu
sendiri.Apabila kondisi seseorang cukup layk untuk mengambil keputusan tentang
perlunya tindaknya suatu prosedur pengobatan / tindakan medik, maka semua akibat
yang timbul, menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
v Prinsip bawhwa tindakan
medik ( sebagai upaya terapi ) merupakan upaya yang tidak wajib di terima oleh
seseorangatau pasien yang bersangkutan prinsip tidak wajib menerima tindaka
medik yang di tawarkan ,harus mengacu pada keselamatan seseorang atau pasien.
Bila penolak tersebut tidak membahayakan dirinya atau orang didalam tanggung
jawab nya ,keputusan tersebut
sebahagianya di hormati .pemaksaan sangat bertentangan dengan sifat
ketidak pastian suatu upaya , yang merupakan salah satu ciri dari pelayanan
kesehatan
v Prinsip bahwa hasil dari
tindakan kedoktoran akan lebih berdaya guna dan berhasil apbila terjalin kerja
sama yang baik antara dokter dengan pasien .sesungguhnya prinsip kerja sama
yang baik ,dasarnya merupakan salah satu syarat pelayanan keperawatan yang baik
pula ,nyakni dalam rangka hubungan dokter dan pasien ( docter- pasien relation
ship).dampak positipnya adalah kadarketidak pastian hasil pelayanan perawatan .
kerjasama tersebut membuat dokter dan pasien dapat saling mengisi dan
melengkapi .
PENTINGNYA INFORMET CONSENT BAGI PELAYANAN KESEHATAN
Dari urean diatas tentang prinsip-prinsip serta latar
belakang informet consent sebagaimana di kemukakan di atas ,informet consent
memang mempunyai arti yang sangat penting bagi perawat dalam menyelenggarakan
pelayanan keperawatan .kepentingan yang di maksud disini jika di sederhanakan
dapat di pedakan atas lima macam yaitu :
v Membantu lancarnya
tindakan keperawatan
Informet
consent menjalin kebersamaan antar perawat dengan pasien ,sehingga memperlancar
tindakan perawat yang akan di lakukan keadan ini menyebabkan efisiensi waktu
dalam upaya pengobatan atau tindakan gawat darurat .
v Mengurangi efek samping
dan komplikasi yang mungkin terjadi tindakan
keperawat yang dapat dan segera, akan sangat mengurangi kejadian efek samping
dan komlikasi .kondisi ini sangat mengurangi beban perawat dalam mengalami
akibat sampingan suatu tindakan keperawatan .
v Meningkatkan mutu
pelayanan , peningkatan mutu yang di sebabkan oleh tindakan klinik yang lancar
,minimnya efek samping dan komplikasi ,cepatnya proses pemulihan dan
penyembuhan penyakit , akan sangat mengguntungkan dokter .
v Melindungi perawat dan tim
medislain dari kemungkinan tuntunan hukum .bila tindakan medik yang dilakukan
memang tidak menimbulkan masalah apaun ,maka tidak hal yang di khawatirkan oleh
dokter .jika timbul efek samping dan atau komplikasi ,kondisi ini sangat
berbeda dengan kelainan atau pan kesalahan tindakan ( malpractice) .
Informet consent ataupun persetujuan tindakan medik ( setelah pasien
tersebut mendapatkan penjelasan lengkap dan opjektif ).sesungguhnya indentik
dengan prinsip-prinsip pelayanan keperawatan . apbila informet consent di
lakukan dengan baik , mamfaatnya akan di rasakan oleh semua pihak.
ASPEK LEGAL PROSUDUR KLINIK STANDAR BAGI PERAWAT
Banyak perawat tidak menyadari aspek legal dari prosudur standar.
Sebagian dari perawat tahu bahwa dari proseudur standar merepotkan dan hanya
menggunakan untuk pendidikan para medik, mahasiswa atau program studi tertentu
.tidak banyak perawat yang memcoba mengguasai atau mepelajari yang ada di dalam
prosudur standar. Adanya standarisasi hanya menghilanhkan kreasi klinisi dalam
berimpropiasi saat melakukan suatu prosudur perawat. Dan mungkin tidak banyak
yang pecaya bahwa prosudur standar merupakan kunci dalam masalah
malpraktek.kurangnya perhatian tersebut di sebabkan oleh “AWAMNYA “ para
pratisi hukum terhadap aspek tehnik medik kedoktoran .apabila terjadi tuntuan
atau dugaan kasus malpratek,maka pengadilan memimta saksi ahli untuk
memjelaskan apakah perbuatan seluruh prosudur klinik standar menyebabkan
peluang dalil “dadakan” di hasilkan dalam persidangan sehingga batasan
malpraktek menjadi kabur .adanya prosudur klinik standar yang di hasilkan oleh
para profisional pendidikan dan
pelatihan ,dapat bermatakan pisau bermata dua .sebagai acuan kualitas ,prosudur
klinik standar menjadi mutlak segera di kembangkan . di sisi yang lain batasan
malpraktek,akan menjadi sangat kassad mata dengan adanya prosudur klinik
standar .
Malpraktek adalah tindakan atau prosudur klinik yang di laksanakan pada
seseorang, dimana prosudur tersebut menyimpang dari prosudur standar yang telah
di tetapkan .tidak di permasalahkan apkah penyimpangan tersebut dilakukan secara
sengaja atau tidak sengaja .denga defenisi tersebut di atas ,sulit seseorang
perawat untuk menghindar dari dari
tujuan malpraktek apbila misalnya , ruptura uteri saat melakukan tetesan
oksitosin di kamar bersalin .demikian halnya apbila kemudian dilakukan kolos
torni pase akuratase dengan tehnik dilatasi dan kuretasie.
Melihatnya kenyataan ini sudah seharusnya para perawat memperhatikan dan melakukan
prosudur klinik sesuai dengan prosudur
standar. Inprovisasi hanya dilakukan
pada kondisi yang sangat khusus ( kelainan antomis atau perubahan topogafi
akibat neoplasma ) di mana langkah yang standar mendi sulit untuk di lakukan .
inprovisasi menjadi apbila dalam langkah standar yang di lampirkan inproviasi
yang seharusnya di lakukan , misalnya pilihan ligasi arteri hipo grastika
,ligasi opariko –uterina ,B-Lynch method dari pada langsung ketindakan
histeroktomi subtotal pada kasus atonia uteri,Pada dasarnya sulit untuk
mengatakan bahwa prosedur standar terlalu rumit, karena prosedur standar
disusun berdasarkan atas dasar kesederhanaan, efektif, aman dan mampu
melaksanakan. Suda selayaknya para klinisi mulai membudayakan langkah baku dalam melaksanakan
stiap melakukan prosedur klinik dalam praktek sehari – hari.
IMFORMASI
DALAM INFORMED CONSENT DIPERLUKAN DALAM PEMBERIAN ASUHAN KEPERAWATAN
Dari segi yuridis hubungan antara dokter dan pasien merupakan suatu
hubungan perjanjian diantara meraka, dimana yang lebih banyak melakukan
perjanjian tersebut adalah perawat. Apabila ada suatu persetujuan yang harus ditanda
tangani pasien, berarti telah terjadi persetujuan secara tertulis. Dan apabila
tidak melaksanakan penanda tanganan suatu persetujuan, artinya telah terjadi
persetujuan secara diam – diam, dan disini perawat harus benar – benar
memastikan bahwa perjanjian telah dilakukan adaah benar – benar sah adanya.
Bertitik tolak pada adanya
perjanjian diatas, maka suatu informed concent haruslah demikian rupa sehingga
isi perjanjian tersebut baik seecara tertulis maupun secara lisan dapat
dimengerti ol,eh pihak – pihak yang melakukan perjanjian. Dalam hal ini
tentunya informasi yang diberikan oleh
seorang perawat dan tim medis lain diharapkan dapat dimengerti oleh pasien
Perhatikan beberapa kondisi yang mungkin menjadi sumber masalah dalam informed
concent:
1.
Informed concent adalah awal perjanjian antara perawat dan tim medis
lain dengan pasien. Pasien menyetujui hak pribadinya dilanggar setelah ia
mendapatkan informasi dan perawatan terhadap hal – hal yang akan dilakukan
ooleh perawat sehubungan dengan pelayanan kesehatan yang akan diberikan
kepadanya.
2.
Informasi yang diberikan harus dapat menunjukkan frekuensi dan tingkat
resiko yang mungkin tertjadi terhadap pasien.
3.
Kurangnya informasi dan kesalah pahaman dalam memahami informed concent
adalah sumber utuma pertengkaran perawat dan tim medis lain dengan pasien.
4.
Penyimpangan informasi dapat disebabkan oleh faktor subjektif dan
penggunaan bahasa yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar